LMR RI KOMWIL SUMBAR

LMR-RI Komwil Sumbar Bongkar Kejanggalan Harga Material Proyek Strategis: Selisih Harus Diaudit, Jangan Ada Uang Negara Bocor

SUMBAR | Lembaga Misi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komwil Sumatera Barat kembali menyoroti tata kelola material pada proyek infrastruktur strategis di Sumbar. Ketua LMR-RI Komwil Sumbar, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, meminta dugaan perbedaan harga material tidak berhenti sebagai perdebatan angka, tetapi diuji melalui audit dan pemeriksaan dokumen secara terbuka.

Sorotan tersebut dinilai penting karena proyek strategis seperti pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik menggunakan volume material konstruksi dalam jumlah besar. Pemerintah sendiri menempatkan pembangunan infrastruktur strategis sebagai bagian penting dalam mendorong konektivitas dan perekonomian Sumatera Barat.

Menurut Sutan Hendy, apabila terdapat perbedaan signifikan antara harga material dalam dokumen proyek dengan harga pembelian aktual di lapangan, maka harus ada penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Komponen harga tidak cukup dilihat dari harga material semata, tetapi harus ditelusuri bersama ongkos angkut, kualitas, jarak sumber material, pajak, volume, hingga mekanisme kontrak.

LMR-RI Komwil Sumbar menilai titik krusialnya berada pada rantai pasok material. Dari mana material diperoleh, siapa pemasoknya, berapa harga sebenarnya, berapa volume yang dikirim, serta apakah seluruh dokumen pengadaan dan pengangkutan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, merupakan pertanyaan yang menurut LMR-RI harus dijawab.

Sutan Hendy meminta aparat dan auditor tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif di atas meja. Pemeriksaan, menurutnya, harus mampu mencocokkan RAB, kontrak, invoice, purchase order, surat jalan, volume material, sumber galian, hingga pembayaran. Jika seluruh data cocok, maka publik mendapatkan kepastian. Sebaliknya, jika terdapat ketidaksesuaian, temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Sorotan terhadap asal material juga bukan isu baru. Dalam pemberitaan sebelumnya, Sutan Hendy sebagai Ketua Komwil LMR-RI Sumbar pernah meminta aparat mengusut dugaan penggunaan material dari sumber Galian C yang diduga bermasalah dalam proyek jalan tol.  Karena itu, menurut LMR-RI, aspek legalitas sumber material dan aspek harga harus dilihat secara terpisah namun saling berkaitan.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Yang kami minta adalah audit. Kalau harga tersebut memang punya dasar teknis dan kontraktual, silakan dibuktikan dengan dokumen. Tetapi kalau ditemukan rekayasa, mark-up, volume fiktif atau material dari sumber yang tidak memiliki legalitas, tentu harus diproses sesuai hukum,” tegas Sutan Hendy.

LMR-RI juga mengingatkan bahwa dugaan selisih harga tidak boleh langsung disebut sebagai kerugian negara sebelum ada pemeriksaan resmi. Nilai kerugian negara harus dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang. Sikap tersebut penting agar kritik terhadap proyek tetap berada dalam koridor investigasi dan tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.

Dari sisi hukum, apabila dalam proses audit ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum dapat menguji penerapan ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara apabila ditemukan persoalan pertambangan tanpa izin, legalitas sumber material juga dapat diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sektor pertambangan.

Karena itu, LMR-RI Komwil Sumbar mendesak auditor, aparat penegak hukum, instansi teknis dan pihak pengelola proyek membuka ruang pemeriksaan yang objektif. LMR-RI menilai proyek strategis nasional harus menjadi contoh tata kelola pembangunan yang bersih, bukan justru melahirkan pertanyaan mengenai harga dan asal-usul material.

Berita ini merupakan bentuk kontrol sosial pers terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan dugaan tersebut memiliki hak memberikan klarifikasi, Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi terbuka memuat penjelasan resmi disertai data pendukung dari pihak kontraktor, pemasok material, pemilik proyek maupun instansi terkait.

TIM MEDIA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak