SUMBAR | Sorotan Lembaga Misi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komwil Sumatera Barat terhadap proyek strategis nasional di Sumbar memasuki babak berikutnya. Setelah mempertanyakan dugaan disparitas harga material, kini LMR-RI menggeser fokus pada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: siapa yang memasok material, dari mana material berasal, berapa harga sebenarnya, dan bagaimana uang pembayarannya bergerak?
Ketua LMR-RI Komwil Sumbar, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, menegaskan bahwa pemeriksaan tidak boleh berhenti pada angka yang tertulis dalam RAB atau kontrak. Menurutnya, angka di atas kertas harus diuji dengan fakta lapangan. Sebab, potensi persoalan justru dapat tersembunyi pada rantai distribusi material, mulai dari sumber galian hingga material diterima di lokasi proyek.
“Kalau memang tidak ada masalah, audit saja. Buka dokumennya, cocokkan dengan kondisi lapangan. Dari situ akan terlihat apakah harga, volume dan pembayaran memang wajar,” tegas Sutan Hendy.
LMR-RI meminta auditor menelusuri setidaknya RAB, engineer estimate, kontrak, addendum, purchase order, invoice, faktur pajak, surat jalan, timbangan material, volume pekerjaan, hingga bukti pembayaran. Seluruh dokumen tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah harga material yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan transaksi aktual.
Pertanyaan berikutnya adalah sumber material. Jika material berasal dari kegiatan pertambangan atau Galian C, legalitas sumbernya juga harus dapat dibuktikan. Pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan material tiba di proyek, tetapi harus diketahui asal lokasi, pihak yang menguasai sumber material, izin yang digunakan, serta dokumen pengangkutannya.
Lebih jauh, LMR-RI meminta adanya pencocokan antara jumlah ritase kendaraan dengan volume material yang dibayar. Jika sebuah proyek membayar volume tertentu, harus dapat ditelusuri berapa kendaraan yang mengangkutnya, kapan material dikirim, dari titik mana berangkat dan kapan diterima di lokasi proyek. Data tersebut semestinya dapat dibandingkan dengan laporan pengukuran dan pembayaran.
Di sinilah dugaan selisih harga menjadi penting untuk diuji. Selisih harga sendiri bukan bukti otomatis adanya korupsi, karena harga kontrak dapat mengandung berbagai komponen biaya. Namun jika selisih tersebut tidak dapat dijelaskan secara teknis dan kontraktual, kemudian ditemukan ketidaksesuaian volume, dokumen atau pembayaran, maka persoalannya layak mendapatkan pemeriksaan lebih dalam.
LMR-RI juga mengingatkan agar jangan sampai pemeriksaan hanya menyentuh pelaksana lapangan. Bila terdapat dugaan penyimpangan, rantai tanggung jawab harus ditelusuri secara utuh, termasuk proses perencanaan, penyusunan harga, pemilihan pemasok, penerimaan material, pengukuran pekerjaan hingga pencairan pembayaran.
“Jangan hanya melihat siapa yang mengangkut material. Telusuri siapa yang menentukan harga, siapa yang menunjuk pemasok, siapa yang menerima material, siapa yang mengukur volume dan siapa yang membayar. Kalau semua transparan, tidak ada alasan takut diaudit,” ujar Sutan Hendy.
Dari perspektif hukum, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara, aparat dapat menguji penerapan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika berkaitan dengan material dari kegiatan pertambangan tanpa izin, aspek pidana pertambangan juga dapat diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LMR-RI Komwil Sumbar karena itu meminta BPK, BPKP, APIP maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya melakukan pemeriksaan apabila terdapat dasar dan indikasi yang memadai. Bagi LMR-RI, proyek strategis yang menggunakan uang negara harus memiliki satu standar: harga wajar, volume nyata, sumber material legal dan pembayaran dapat dipertanggungjawabkan.
Jilid II ini merupakan kelanjutan kontrol sosial terhadap dugaan ketidaksesuaian harga dan tata kelola material proyek strategis. Redaksi tidak menyimpulkan adanya tindak pidana ataupun kerugian negara sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang.
Redaksi tetap berpedoman pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk kewajiban menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada pihak yang diberitakan.
Pihak kontraktor, pemasok material, pengelola proyek maupun instansi terkait dipersilakan menyampaikan klarifikasi resmi dengan data dan dokumen pendukung. Klarifikasi tersebut merupakan bagian penting dari keberimbangan pemberitaan dan akan dihormati sesuai mekanisme jurnalistik.
TIM MEDIA