TANAH DATAR | Respons cepat Kapolres Tanah Datar AKBP Marwan Fajrin, S.I.K., M.I.K., terhadap video dugaan pengisian BBM secara berulang di SPBU Pertamina 142725102 Pangian, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, mendapat apresiasi dari Ketua LMR-RI Komwil Sumbar, Ir. Sutan Hendy Alamsyah.
Informasi yang sebelumnya viral di media sosial tersebut langsung ditindaklanjuti jajaran Polres Tanah Datar. Polisi turun ke lokasi untuk memastikan kejadian sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pengisian BBM yang menjadi perhatian masyarakat.
Gerak cepat tersebut kemudian berujung pada diamankannya seorang pengendara yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengisian BBM yang dipersoalkan. Polisi juga mengamankan barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dugaan tersebut sebelumnya mencuat setelah beredar informasi mengenai sepeda motor jenis Suzuki Thunder yang disebut melakukan pengisian BBM sekitar Rp200 ribu, kemudian kembali masuk antrean dalam waktu relatif singkat. Rekaman dan informasi tersebut kemudian menyebar di media sosial hingga menjadi perhatian publik.
Kapolres Tanah Datar merespons informasi tersebut dengan mengarahkan personel melakukan pengecekan langsung. Langkah ini menunjukkan bahwa informasi dari masyarakat maupun media sosial dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk memastikan sebuah dugaan melalui pemeriksaan di lapangan.
Ketua LMR-RI Komwil Sumbar, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat tersebut. Menurutnya, respons kepolisian menunjukkan bahwa persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.
“Ini bentuk kehadiran Polri yang kita harapkan. Ketika ada informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat, langsung ditindaklanjuti, diperiksa dan bila ditemukan dugaan pelanggaran, dilakukan penindakan sesuai hukum,” ujar Sutan Hendy Alamsyah.
Ia juga berharap proses pemeriksaan terhadap orang yang diamankan maupun barang bukti dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan ketentuan hukum. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa distribusi BBM berlangsung tertib dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Di sisi lain, proses hukum tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Status hukum serta dugaan perbuatan pihak yang diamankan sepenuhnya harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan alat bukti yang sah.
Gerak cepat AKBP Marwan Fajrin dan jajaran Polres Tanah Datar, menurut Sutan Hendy, menjadi contoh bahwa Polri harus hadir ketika masyarakat membutuhkan kepastian. “Polri hadir untuk masyarakat bukan hanya ketika persoalan sudah besar, tetapi sejak informasi awal muncul dan membutuhkan kepastian,” katanya. Polri untuk Masyarakat.
TIM